PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si
Oleh:
David Wiranata
171201157
Hut 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
Hut 3A

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
Kehutanan merupakan sektor yang sangat
penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini
pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia. Tata kelola hutan dan lahan di Indonesia
terkait dengan beberapa keberadaan hukum yang memberikan jaminan legal sebagai
landasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Sektor
kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya
dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku
kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga
swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok
tani hutan, dan lain sebagainya.
Sama
halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di
sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang
dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan
peraturan perundangan di Indonesia:
·
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Ketetapan MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat)
·
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
·
Peraturan
Pemerintah
·
Peraturan
Presiden
·
Peraturan Daerah
Provinsi
·
Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota
Sebaliknya
tata kelola hutan yang baik tidak dapat dihilangkan dari prinsip transparansi,
partisipasi, akuntabilitas dan koordinasi yang berarti pengelolaan hutan dan
lahan ditujukan dan harus dimanfaatkan oleh publik.Beberapa aturan yang
berhubungan dengan tatakelola hutan dan lahan baik di tingkat internasional
maupun nasional disajikan sebagai berikut:
1.
Prinsip Internasional
Pentingnya
kesadaran tata kelola kehutanan yang baik dimulai sejak pertemuan pembangunan
berkelanjutan yang merupakan hasil dari KTT Bumi di Rio de Jainero pada tahun
1992, yang tercantum dalam “Forest Principle 19” yang memberikan arahan
pembangunan sumberdaya hutan secara holistik bagi seluruh elemen ekosistem demi
keberlanjutan, yang relevan diantaranya adalah:
States have the
sovereign and inalienable right to utilize, manage and develop their forests in
accordance with their development needs and level of socio-economic development
and on the basis of national policies consistent with sustainable development
and legislation, including the conversion of such areas for other uses within
the overall socioeconomic development plan and based on rational
land-usepolicies (principe 2a)
Governments
should promote and provide opportunities for the participation of interested
parties, including local communities and indigenous people, industries, labour,
nongovernmentalorganisationsand individuals,forest dwellers and women, in the
development, implementation and planning of national forest policies (principe
2d)
Meskipun “Forest
Principle” tidak bersifat mengikat secara hukum (non legally binding),
tetapi prinsip ini merupakan norma dasar bagi tata kelola yang harus
dilaksanakan oleh negara-negara yang menandatanganinya.
2.
Peraturan Perundangan di Indonesia
Undang-Undang
Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang
ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 5/1967 tentang Pokok-Pokok
Kehutanan. Undang-undang nomor 41/1999 membawa nuansa pengaturan yang memiliki
perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta masyarakat, hak masyarakat atas
informasi kehutanan dan keterlibatan dalam pengelolaan hutan secara umum. Dalam
undang-undang ini terdapat dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak. Meskipun
demikian, undang-undang ini belum secara jelas memberikan pengakuan kepada
masyarakat adat yang berdiam di kawasan hutan. Hutan adat dianggap sebagai
masih bagian dari hutan negara yang berada di wilayah masyarakat adat. Dalam
undang-undang ini meski terdapat pengakuan terhadap masyarakat adat, namun
dalam praktik pengelolaan dan pemanfaatan hutan tetap dilakukan di atas hutan
negara.
Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang
Penataan Ruang
Undang-Undang
Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang nomor 24
tahun 1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang
wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan
tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu
yang harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang
sekaligus mencegah terjadinya dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.
Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang
Keterbukaan
Informasi Publik.
Ketentuan dalam peraturan ini secara garis besar memberikan landasan bagipublik
untuk dapat memperoleh informasi, dan memperkuat badan publik untukmenyiapkan
infrastruktur maupun sumber daya manusia. Dalam hubungannya tata kelola hutan,
informasi kehutanan dapat diperoleh dan merupakan hak masyarakat yang diatur
lewat badan publik yang mengurusi pengelolaan hutan. Kementerian Kehutanan
menindaklanjuti undang-undang ini dengan menerbitkan Permenhut No. 2 tahun 2010
tentang Sistem Informasi Kehutanan dan Permenhut No. 7 tahun 2011 tentang
Pelayanan Informasi Publik dilingkup Kementerian Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang nomor
23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya dengan
tata kelola hutan dan lahan, undang-undang ini menyinggung perihal kebakaran
hutan, dimana lewat perundangan ini memberikan kewenangan bagi Kementerian
Lingkungan hidup untuk menentukan kriteria baku kerusakan lingkungannya. Terkait
dengan hak atas informasi, peraturan ini memberikan jaminan bagi masyarakat
untuk memperoleh informasi dalam proses penyusunanAnalisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL).
Undang-undang Nomor 17/2003 tentang
Keuangan Negara
Undang-undang
ini merupakan bentuk respon dari tuntutan peningkatan kinerja pemerintah dalam
melayani masyarakat dan efisiensi anggaran. Tata kelola kehutanan yang baik
amat dipengaruhi oleh kemampuan lembaga kehutanan dalam menyusun Rencana Kerja
dan Anggaran (RKA) yang menjadi acuan dalam penyusunan APBN dan APBD.
Undang-Undang Nomor 4/2011 tentang
Informasi Geospasial
Informasi
geospasial yang tidak terintegrasi merupakan salah satu masalah utama dalam
pengelolaan hutan. Informasi geospasial yang berbeda-beda antar instansi
pemerintahan, baik antar sektor atau pun antar pusat dengan daerah,
mengakibatkan adanya ketidaksinkronan antar kebijakan terkait penggunaan
kawasan hutan dan lahan. Undang-undang ini melahirkan kebijakan One Map
Policy sebagai alat koordinasi antar instansi dalam penyediaan informasi,
termasuk antara instansi di pusat dan daerah.
Disisi lain lewat informasi
geospasial menjamin hak-hak warga negara secara ekonomi dalam hubungannya
dengan keruangan, sebaliknya menjadi alat bantu pemerintah dalam perumusan
kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan
dengan keruangan.
Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang
Perkebunan
Salah satu yang
diatur didalam undang-undang ini adalah keharusan bagi pihak yang mengajukan
izin perkebunan untuk bermusyawarah terlebih dahulu (apabila sudah terdapat hak
di atas tanah tersebut) dengan masyarakat atau masyarakat hukum adat (apabila
tanah tersebut adalah tanah ulayat) sehingga sesuai dengan pengaturan tersebut,
masyarakat memiliki sebuah landasan hukum untuk dapat berpartisipasi dalam
proses pemberian izin perkebunan. Undang-undang ini ditindaklanjuti dengan
Permentan nomor 98/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang
berhubungan dengan pemberian izin bagi para pelaku usaha budidaya perkebunan.
Dalam kaitannya dengan tata kelola hutan, meskipun tidak terlalu tegas,
peraturan ini memperhatikan Inpres nomor 16/2011 tentang pengendalian kebakaran
hutan dan lahan serta Inpres nomor 6/2013 tentang penundaan pemberian izin baru
dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Undang–Undang Nomor 4/2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
Undang-Undang
ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 11/1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam hubungannya dengan tata kelola
hutan dan lahan undang-undang ini mengatur kegiatan pertambangan dinyatakan
tidak dapat dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha
pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan (pasal 134, ayat 2).
Undang–Undang Nomor 23/2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-undang
ini adalah pengganti dari Undang-Undang nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah
yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan
tuntutan penyelenggaran pemerintahan daerah. Dalam undang-undang ini sektor
kehutanan dikategorikan dalam urusan pemerintahan daerah pilihan konkuren
(pasal 12), meskipun urusan penataan ruang dan lingkungan hidup dikategorikan
dalam urusan pemerintahan wajib. Dalam pasal 14, diatur tentang penyelenggaraan
urusan pemerintah dalam bidang kehutanan dibagi antara pemerintah pusat dan
daerah provinsi dengan perkecualian pengelolaan taman hutan raya di
kabupaten/kota menjadi kewenangan dari daerah kabupaten dan kota.
Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang
Desa
Terdapat lebih
33 ribu desa yang berbatasan dengan kawasan hutan, jika hal ini tidak menjadi
perhatian maka masalah tenurial, status desa maupun kekayaan budaya yang selama
ini dikenal memelihara dan melindungi akan bergeser dan punah.
Undang-Undang
Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
(UUD 1945, pasal 18B: 2).Salah satu poin penting Undang-Undang Desa ini adalah
adanya regulasi yang memberi kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat adat
melalui pembentukan Desa Adat.
Undang-Undang
tentang Kehutanan
Undang-Undang merupakan peraturan
perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan
peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini
masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945. Berikut adalah Undang-Undang Republik
Indonesia yang berkaitan dengan manajemen
hutan di Indonesia:
Nomor
Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
No.
18 Tahun 2004
|
Perkebunan
|
|
No.
23 Tahun 1997
|
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
Diganti
dengan UU No. 32 Tahun 2009
|
No.
23 Tahun 1997
|
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
|
No.
26 Tahun 2007
|
Penataan
Ruang
|
|
No.
27 Tahun 2004
|
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
|
|
No.
32 Tahun 2004
|
Pemerintah
Daerah
|
|
No.
32 Tahun 2009
|
Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Penggan
UU No. 23 Tahun 1997
|
No.
33 Tahun 2004
|
Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
|
|
No.
4 Tahun 2009
|
Pertambangan
Mineral dan Batubara
|
|
No.
41 Tahun 1999
|
Kehutanan
|
Pengganti
UU No. 5 Tahun 1967
|
No.
44 Tahun 1960
|
Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi
|
|
No.
5 Tahun 1960
|
Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
|
|
No.
5 Tahun 1967
|
Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kehutanan
|
Diganti
dengan UU No. 41 Tahun 1999
|
No.
5 Tahun 1990
|
Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
|
|
No.
5 Tahun 1994
|
Pengesahan
United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman
Hayati)
|
|
No.
6 Tahun 2014
|
Desa
|
☺☺☺TERIMA KASIH☺☺☺