Minggu, 13 Oktober 2019

SOSIOLOGI KEHUTANAN - SUKU BIMA

Makalah Sosiologi Kehutanan                                      Medan,     Oktober  2019
ASPEK-ASPEK SOSIOLOGI MASYARAKAT
SUKU BIMA – NUSA TENGGARA BARAT

Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si.

 Oleh :

David Wiranata
171201157
Konservasi Sumberdaya Hutan 5











PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERAA UTARA
MEDAN
2019


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kepada Tuhan Yang  Maha Esa atas berkah anugerah Nya memberikan pengetahuan, dan kesempatan kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini dan kepada dosen penanggungjawab Sosiologi Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si yang telah memberikan pelajaran dan bimbingannya dalam pelaksanaan matakuliah hingga terwujudnya makalah ini. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua. Semoga makalah ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.


  Medan, oktober 2019



   Penulis





DAFTAR ISI
                                                                                                                                                                                                                                      Halaman
KATA PENGANTAR........................................................................................   i
DAFTAR ISI………..………………………………………................  ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.......................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................  2
1.3 Tujuan Penulisan ...................................................................... 2
BAB II ISI
          2.1 Interaksi Sosial Suku Bima….................................................. 3
          2.2 Kelompok Sosial Suku Bima................................................... 4
          2.3 Norma-Norma Suku Bima ...................................................... 5
          2.5 Struktur Sosial Masyarakat Suka Bima.....……….................. 6
          2.5 Perubahan Sosial Masyarakat Suku Bima................................6
BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN                         
Kesimpulan.................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Indonesia adalah Negara kepulauan dengan berbagai keanekaragaman suku ditiap-tiap daerah yang telah diwariskan dari nenek moyang ke generasi-generasi berikutnya, salah satunya adalah provinsi Nusa Tenggara Barat. Disana terdapat pulau Sumbawa dan Lombok yaitu dua pulau terbesar yang berada di Nusa Tenggara Barat. Selain kaya akan sumberdaya alamnya, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini memiliki pesona alam yang sangat indah dan menarik untuk dikunjungi. Namun, pada makalah ini saya akan membahas suku yang berada di pulau Sumbawa yaitu suku Bima dengan berbagai keanekaragaman budaya dan tradisi yang sangat kental dan sudah turun temurun hingga saat ini.
Bima dikenal dengan nama Mbojo  yang berasal dari kata babuju  yaitu tanah yang tinggi  yang merupakan  busut  jantan yang  agak  besar, tempat  bersemayamnya raja-raja ketika dilantik dan disumpah, yang terletak di kamopung  Dara. Sedangkan namn Bima, merupakan nama leluhur raja-raja Bima yang pertama. Dulunya, Bima merupakan kerajaan terpenting di Pulau Sumbawa maupun Di kawasan Sunda Kecil pada Kurun waktu abad ke 17-19.  Kerajaan Bima dalam perkembangannya banyak melakukan hubungan dengan Makasar. Bima terletak di tengah-tengah jalur maritim yang melintasi Kepulauan Indonesia, sehingga menjadi tempat persinggahan penting dalam jaringan perdagangan dari Malaka ke Maluku. Sejumlah peninggalan purbakala dan prasasti serta kutipan dari teks Jawa Kuna seperti Nagarakertagama dan Pararaton membuktikan bahwa pelabuhan Bima telah disinggahi sekitar abad ke 10 Waktu orang Portugis menjelajahi Kepulauan Nusantara, Biama telah menjadi pusat perdagangan yang berarti.
Masyarakat Bima yang sekarang kita kenal merupakan perpaduan dari berbagai suku, etnis dan budaya yang hampir menyebar di seluruh pelosok tanah air. Akan tetapi pembentukan masyarakat Bima yang lebih dominan adalah berasal dari imigrasi yang dilakukan oleh etnis di sekitar Bima. Karena beragamnya etnis dan budaya yang masuk di Bima, maka tak heran agama pun cukup beragam meskipun 90% lebih masyarakat Bima sekarang beragama Islam. Untuk itu, dalam pembahasan berikut akan kita lihat bagaimana keragaman masyarakat Bima tersebut, baik dilihat dari imigrasi secara etnis/budaya maupun secara agama/kepercayaan.

1.2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana interaksi sosial suku bima?
2. Bagaimana kelompok sosial suku bima?
3. Bagaimna norma-norma yang ada di suku bima?
4. Bagaimana kelembagaan sosial suku bima?
5. Bagaimana struktur sosial masyarakat suku bima?
6. Bagaimana perubahan sosial masyarkat suku bima?

1.3. Tujuan
1. Untuk mengetahui interaksi sosial suku bima.
2. Untuk mengetahui kelompok sosial suku bima.
3. Untuk mengetahui norma-norma yang ada di suku bima.
4. Untuk mengetahui struktur sosial masyarakat suku bima.
5. Untuk mengetahui perubahan sosial masyarakat suku bima.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Interaksi Sosial Suku Bima
Kerajaan Bima dalam perkembangannya banyak melakukan hubungan dengan Makasar. Bima terletak di tengah-tengah jalur maritim yang melintasi Kepulauan Indonesia, sehingga menjadi tempat persinggahan penting dalam jaringan perdagangan dari Malaka ke Maluku. Sejumlah peninggalan purbakala dan prasasti serta kutipan dari teks Jawa Kuna seperti Nagarakertagama dan Pararaton membuktikan bahwa pelabuhan Bima telah disinggahi sekitar abad ke 10 Waktu orang Portugis menjelajahi Kepulauan Nusantara, Biama telah menjadi pusat perdagangan yang berarti.
Pada dasawarsa kedua abad ke 16, Tome Pires menggambarkan Bima sebagai berikut: ”Pulau Bima adalah pulau yang diperintah oleh seorang raja kafir. Dimilikinya banyak perahu dan banyak bahan makanan, serta juga daging, ikan, dan asam, dan juga banyak kayu sapang yang dibawanya ke Malaka untuk dijual, dan orang pergi ke Malaka untuk membelinya karena mudah dijual di Cina; kayu sapang tipis, dan harganya di Cina lebih murah dari kayu sapang Siam yang lebih tebal dan lebih bermutu. Bima juga memiliki banyak budak dan banyak kuda yang dibawanya ke Jawa. Perdagangan di pulau itu ramai. Orangnya hitam berambut lurus. Terdapat banyak dusun, banyak orang, dan banyak hutan. Orang yang berlayar ke Banda dan Maluku singgah di situ dan membeli berbagai jenis ikan, yang kemudian dijualnya di Banda dan Maluku. Pulau itu juga mempunyai sedikit emas. Batas wilayah Bima di sebelah utara Laut Flores, sebalah selatan Samudra Hindia, sebelah timur Selat Sape, sedangkan batas sebelah barat adalah Kabupaten Dompu. Secara fisiografi terletak pada 1170 40’-1190 10’ BT dan 700 30’ -700 91’ LS.
Masyarakat Bima yang sekarang kita kenal merupakan perpaduan dari berbagai suku, etnis dan budaya yang hampir menyebar di seluruh pelosok tanah air. Akan tetapi pembentukan masyarakat Bima yang lebih dominan adalah berasal dari imigrasi yang dilakukan oleh etnis di sekitar Bima. Karena beragamnya etnis dan budaya yang masuk di Bima, maka tak heran agama pun cukup beragam meskipun 90% lebih masyarakat Bima sekarang beragama Islam. Untuk itu, dalam pembahasan berikut akan kita lihat bagaimana keragaman masyarakat Bima tersebut, baik dilihat dari imigrasi secara etnis/budaya maupun secara agama/kepercayaan.
2.2. Kelompok Sosial Suku Bima
Sistem stratifikasi sosial masyarakat Suku Bima sejak dahulu telah memberikan posisi yang istimewa dan kedudukan yang strategis terhadap kaum bangsawan sebagai elite jika dibandingkan kelompok masyarakat lainnya dalam struktur sosial yang ada. Para bangsawan tersebut menjadi pemimpin tertinggi dalam struktur politik atau struktur kekuasaan. Berdasarkan kasta-kasta atau golongan-golongan dan kasta-kasta atau golongan-golongan tersebut dianggap sebagai faktor penting yang menguasai sehingga dapat mempengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, dan religius masyarakat tersebut. Oleh karena itu, masyarakat Suku Bima terkenal sebagai masyarakat yang sangat ketat mempertahankan aturan pelapisan sosial. Sehubungan dengan penempatan posisi bangsawan dalam stratifikasi sosial ini, di dalam masyarakat Bima terdapat hubungan yang sangat kompleks antara indvidu yang satu dengan individu lainnnya. Seperti kita ketahui bahwa pada masa lalu hubungan-hubungan yang paling erat adalah hubungan antara bangsawan dan para pengikutnya. Kelompok Orang Donggo dikenal sebagai penduduk asli yang telah menghuni tanah Bima sejak lama. Mereka sebagian besar menempati wilayah pegunungan. Karena letaknya yang secara geografis di atas ketinggian rata-rata tanah Bima, Dou Donggo (sebutan bagi Orang Donggo dalam bahasa Bima), kehidupan mereka sangat jauh berbeda dengan kehidupan yang dijalani masyarakat Bima saat ini. Masyarakat Donggo mendiami sebagian besar wilayah Kecamatan Donggo sekarang, yang dikenal dengan nama Dou Donggo, sebagian lagi mendiami Kecamatan Wawo Tengah (Wawo pegunungan) seperti Teta, Tarlawi, Kuta, Sambori dan Kalodu Dou Donggo Ele. Pada awalnya, sebenarnya penduduk asli ini tidak semuanya mendiami wilayah pegunungan. Salah satu alasan mengapa mereka umumnya mendiami wilayah pegunungan adalah karena terdesak oleh pendatang-pendatang baru yang menyebarkan budaya dan agama yang baru pula, seperti agama Islam, Kristen dan bahkan Hindu/Budha. Hal ini dilakukan mengingat masih kuatnya kepercayaan dan pengabdian mereka pada adat dan budaya asli yang mereka anut jauh-jauh hari sebelum para pendatang tersebut datang.
Dou Mbojo yang dikenal sekarang awalnya merupakan para pendatang yang berasal dari daerah-daerah sekitarnya seperti Makassar, Bugis, dengan mendiami daerah-daerah pesisir Bima. Mereka umumnya berbaur dengan masyarakat asli dan bahkan menikahi wanita-wanitanya. Para pendatang ini dating pada sekitar abad XIV, baik yang datang karena faktor ekonomi seperti berdagang maupun untuk menyiarkan agama sebagai mubaliqh. Mata pencaharian mereka cukup berfariasi seperti halnya bertani, berdagang, nelayan/pelaut dan sebagian lagi sebagai pejabat dan pegawai pemerintah.
2.3. Norma-Norma Yang Ada Di Suku Bima
Kebudayaan Bima memiliki banyak nilai-nilai dan norma-norma dalam kehidupan masyarakatnya, seperti yang ditunjukkan dalam beberapa penelitian mengenai alam kebudayaan orang Bima. Nilai-nilai dalam cerminan sejarah dan wujudnya dalam konteks hari ini menimbulkan ragam analisis, namun jika ditarik secara umum memperlihatkan dua pandangan. Pandangan pertama lebih menekankan bagaimana nilai-nilai budaya dahulu di-reaktualisasikan pada beberapa aspek yang diantaranya adalah penanaman budaya lokal pada tatanan politik atau sebagai model politik. Sementara pandangan kedua lebih menafsirkan nilai-nilai budaya telah mengalami pergeseran makna yang menyebabkan kekuasaan di daerah semakin terbuka setidaknya untuk kalangan elit, yakni kecenderungan dominasi kelompok keturunan kerajaaan.
Norma kepercayaan ini merupakan kepercayaan asli penduduk Dou Mbojo. Sebagai media penghubung manusia dengan alam lain dalam kepercayaan ini, diangkatlah seorang pemimpin yang dikenal dengan nama Ncuhi Ro Naka. Mereka percaya bahwa ada kekuatan yang mengatur segala kehidupan di alam ini, yang kemudian mereka sebut sebagai “Marafu”. Sebagai penguasa alam, Marafu dipercaya menguasai dan menduduki semua tempat seperti gunung, pohon rindang, batu besar, mata air, tempat-tempat-tempat dan barang-barang yang dianggap gaib atau bahkan matahari. Karena itu, mereka sering meminta manfaat terhadap benda-benda atau tempat-tempat tersebut. Selain itu, mereka juga percaya bahwa arwah para leluhur yang telah meninggal terutama arwah orang-orang yang mereka hormati selama hidup seperti Ncuhi, masih memiliki peran dan menguasai kehidupan dan keseharian mereka. Mereka percaya, arwah-arwah tersebut tinggal bersama Marafu di tempat-tempat tertentu yang dianggap gaib. Masyarakat asli juga memiliki tradisi melalui ritual untuk menghormati arwah leluhur, dengan mengadakan upacara pemujaan pada saat-saat tertentu. Upacara tersebut disertai persembahan sesajen dan korban hewan ternak yang dipimpin oleh Ncuhi. Tempat-tempat pemujaan tersebut biasa dikenal dengan nama “Parafu Ra Pamboro”.
2.4. Struktur Sosial Masyarakat Suku Bima
Rimpu merupakan sebuah budaya dalam dimensi busana pada masyarakat Bima (Dou Mbojo). Budaya "rimpu" telah hidup dan berkembang sejak masyarakat Bima ada. Rimpu merupakan cara berbusana yang mengandung nilai-nilai khasyang sejalan dengan kondisi daerah yang bernuansa Islam (Kesultanan atau Kerajaan Islam Rimpu adalah cara berbusana masyarakat Bima yang menggunakan sarung khas Bima. Rimpu merupakan rangkaian pakaian yang menggunakan dua lembar (dua ndo`o) sarung. Kedua sarung tersebut untuk bagian bawah dan bagian atas. Rimpu ini adalah pakaian yang diperuntukkan bagi kaum perempuan, sedangkan kaum lelakinya tidak memakai rimpu tetapi ”katente” (menggulungkan sarung di pinggang). Sarung yang dipakai ini dalam kalangan masyarakat Bima dikenal sebagai Tembe Nggoli (Sarung Songket). Kafa Mpida (Benang Kapas) yang dipintal sendiri melalui tenunan khas Bima yang dikenal dengan Muna. Sementara sarung songket memiliki beberapa motif yang indah. Motif-motif sarung songket tersebut meliputi nggusu waru (bunga bersudut delapan), weri (bersudut empat mirip kue wajik), wunta cengke (bunga cengkeh), kakando (rebung), bunga satako (bunga setangkai), sarung nggoli (yang bahan bakunya memakai benang rayon). ( M.Hilir Ismail 2005 ).
2.5. Perubahan Sosial Masyarakat Suku Bima
            Dalam perkembangannya Budaya rimpu merupakan cara berpakaian yang merupakan ciri khas masyarakat Bima.Rimpu bagi kaum wanita di Bima dibedakan sesuai status. Bagi gadis, memakai Rimpu Mpida—yang artinya seluruh anggota badan terselubung kain sarung dan hanya mata yang dibiarkan terbuka. Ini sama saja dengan penggunaan cadar pada kaum wanita muslim. Caranya, sarung yang ada dililit mengikuti arah kepala dan muka kemudian menyisakan ruang terbuka pada bagian mata. Sedangkan bagi kaum wanita yang telah bersuami memakai Rimpu Colo. Dimana bagian muka semua terbuka. Caranya pun hampir sama. Sedangkan untuk membuat rok, sarung yang ada cukup dililitkan pada bagian perut dan membentuknya. Perempuan-perempuan Bima enggan untuk keluar rumah jika tidak mengenakan Rimpu, ia tidak saja budaya tapi implementasi dari syariat islam.




BAB III
PENUTUPAN
Kesimpulan

1.      Suku Bima sangat menghormati peninggalan sejarah dan budaya dalam kehidupan mereka.
2.      Sistem organisasi sosial yang terdapt disuku bima cukup menarik untuk diketahui, yaitu, kedudukan kaum perempuan dan kaum pria sangat menaati agama
3.      Kelompok bangsawan yang sudah modern adalah mereka yang sudah mau membuka diri dengan lingkungannya dalam kehidupan sehari-hari, terutama di dalam kehidupan lingkungan pekerjaan.







DAFTAR PUSTAKA
Henri Chambert-Loir, Kerajaan Bima dalam Sastra dan Sejarah, Jakarta, Kepustakaan Populer Gramedia, 2004.
M.Hilir Ismail , Sejarah Kebudayan Masyarakart Bima. Mataram : Lengge Press, 2005.

Malik Hasan Mahmud , Gusu Waru. Mataram : Lengge Press, 2009.
Nurfati , Mengenal Budaya Rimpu Pada Perempuan Bima Bima: 2010 ( tidak di terbikan makalah pada diskusi kebudayaan yang di selenggarakan oleh forum perempuan Bima).
Siti Mariam , Hukum Adat Dan Undang-Undang Bandar Bima. Mataram: Lengge 2004.


Kamis, 11 April 2019

MANFAAT EKONOMI SALAH SATU KOMODITI KEHUTANAN

Tugas Ekonomi Sumber Daya Hutan                                                         Medan,     April 2019
MANFAAT EKONOMI DARI BADAK SUMATRA (Dicerorhinus Sumatrensis)

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
David Wiranata
171201157
Hut 4A




PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019



BADAK SUMATRA (Dicerorhinus Sumatrensis)
Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), adalah satu-satunya badak Asia yang memiliki dua cula. Badak Sumatera adalah badak yang memiliki ukuran terkecil dibandingkan semua sub-spesies badak di dunia, meskipun masih tergolong hewan mamalia yang besar. Populasi terbesar dan mungkin paling memadai untuk berkembang biak (viable) saat ini terdapat di Sumatera, sementara populasi yang lebih kecil terdapat di Sabah dan Semenanjung Malaysia. populasinya di alam saat ini diperkirakan kurang dari 300 ekor. Meskipun demikian, indikasi yang ada menunjukkan jumlah populasi sebenarnya lebih rendah dari perkiraan tersebut. Satwa ini termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered) - dalam daftar mrah spesies terancam lembaga konservasi dunia, IUCN. Habitat Badak Sumatera mencakup hutan rawa dataran rendah hingga hutan perbukitan, meskipun umumnya satwa langka ini sangat menyukai hutan dengan vegetasi yang sangat lebat. Badak Sumatera adalah penjelajah dan pemakan buah (khususnya mangga liar dan buah fikus), daun-daunan, ranting-ranting kecil dan kulit kayu. Mereka lebih menyukai dataran rendah, khususnya di hutan-hutan sekunder di mana banyak terdapat sumber makanan yang tumbuh rendah. Badak Sumatera hidup di alam dalam kelompok kecil dan umumnya menyendiri (soliter).





Status
Kritis (Critically Endangered)

Populasi
300 individu

Berat
600 - 950 kg


Nama Ilmiah
Dicerorhinus sumatrensis

Habitat
Hutan rawa dataran rendah hingga Hutan perbukitan

Tinggi
1 – 1,5 meter      

Ciri-ciri Fisik Badak Sumatra

                 Badak Sumatera juga dikenal memiliki rambut terbanyak dibandingkan seluruh sub-spesies badak di dunia, sehingga sering disebut hairy rhino (badak berambut). Ciri-ciri lainnya adalah telinga yang besar, kulit berwarna coklat keabu-abuan atau kemerahan - sebagian besar ditutupi oleh rambut dan kerut di sekitar matanya. Panjang cula depan biasanya berkisar antara 25 - 80 cm, sedangkan cula belakang biasanya relatif pendek dan tidak lebih dari 10 cm. Saat anak badak sumatera lahir hingga remaja biasanya kulitnya ditutupi oleh rambut yang lebat berwarna coklat kemerahan. Bersamaan dengan bertambahnya usia satwa ini, rambut yang menutupi kulitnya semakin jarang dan berubah kehitaman. Panjang tubuh satwa dewasa berkisar antara 2-3 meter dengan tinggi 1 - 1,5 meter. Berat badan diperkirakan berkisar antara 600-950 kg. Para ahli memperkirakan tidak ada satu pun populasi Badak Sumatera yang jumlah individunya dalam satu wilayah jelajah melebihi 75 ekor. Kondisi tersebut menyebabkan mamalia besar ini sangat rentan terhadap kepunahan baik akibat bencana alam, penyakit, perburuan, atau kerusakan genetis. Kurang dari 25 ekor diyakini saat ini bertahan hidup di Sabah, sedangkan untuk Kalimantan tidak ada informasi atau data yang akurat tentang keberadaan satwa bercula dua ini.



Tingkah laku Badak Sumatra
                 Badak sumatera adalah binatang penyendiri, kecuali pada musim kawin dan selama membesarkan keturunan. Wilayah jangkauan pejantan dapat mencapai 50 km2, sedangkan betina 10–15 km2. Jangkauan para betina tampaknya terpisah oleh jarak, sedangkan jangkauan para pejantan seringkali saling bersinggungan. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa badak sumatera mempertahankan wilayah mereka melalui perkelahian. Penandaan wilayah masing-masing dilakukan dengan cara menggores tanah dengan kaki mereka, membengkokkan pohon muda dengan pola yang khas, dan meninggalkan kotoran. Badak sumatera biasanya paling aktif pada saat makan, pada waktu fajar, dan sesaat setelah senja. Pada siang hari, mereka berkubang dengan cara mandi lumpur untuk mendinginkan tubuh dan beristirahat. Saat musim hujan, mereka pindah ke tempat yang lebih tinggi; pada masa-masa yang lebih dingin, mereka kembali ke daerah yang lebih rendah dalam wilayah jangkauan mereka. Kalau lubang lumpur tidak tersedia, badak tersebut akan memperdalam genangan air dengan kaki dan culanya. Kebiasaan berkubang membantu badak mempertahankan suhu tubuhnya dan melindungi kulitnya dari ektoparasit dan serangga lainnya. Spesimen di penangkaran, yang tidak mendapat waktu berkubang secara memadai, dengan cepatnya menderita kerusakan kulit dan peradangan, pernanahan, masalah pada mata, peradangan kuku, kerontokan rambut, dan akhirnya mati. Suatu penelitian selama 20 bulan mengenai kebiasaan berkubang mendapati bahwa mereka tidak akan mengunjungi lebih dari tiga kubangan pada setiap waktu tertentu. Setelah 2–12 bulan menggunakan suatu kubangan tertentu, badak tersebut akan meninggalkannya. Biasanya mereka berkubang sekitar tengah hari selama dua sampai tiga jam sebelum mencari makan. Meskipun pengamatan terhadap badak sumatera di kebun-kebun binatang memperlihatkan bahwa mereka berkubang kurang dari 45 menit sehari, penelitian terhadap badak-badak liar menemukan bahwa mereka berkubang antara 80–300 menit (dengan rata-rata 166 menit) sehari.

Cara berkomunikasi Badak Sumatra
                 Badak sumatera merupakan spesies badak yang paling vokal (banyak bersuara). Pengamatan terhadap spesies ini di kebun-kebun binatang memperlihatkan bahwa badak sumatera hampir terus menerus bersuara, dan diketahui bahwa mereka juga melakukannya di alam liar. Badak sumatera mengeluarkan tiga suara berbeda: eep, "paus", dan "tiupan peluit". Eep, berupa satu dengkingan pendek selama satu detik, merupakan suara yang paling umum. "Paus", dinamakan demikian karena kemiripannya dengan vokalisasi paus bungkuk, merupakan suara yang paling serupa dengan nyanyian dan kedua yang paling umum. Nada suara "paus" bervariasi dan berlangsung selama 4–7 detik. "Tiupan peluit" merupakan suara siulan selama 2 detik yang segera disusul dengan suatu semburan udara. "Tiupan peluit" adalah vokalisasi yang paling keras, cukup keras untuk membuat jeruji besi pada kandang kebun binatang di mana badak tersebut diamati menjadi bergetar. Maksud dari semua vokalisasi ini tidak diketahui, meskipun ada teori yang menyatakan bahwa mereka melakukannya untuk menyampaikan adanya bahaya, kesiapan secara seksual, dan lokasi, seperti halnya vokalisasi hewan berkuku lainnya. "Tiupan peluit" dapat terdengar dari jarak yang sangat jauh, bahkan dalam semak lebat di mana badak sumatera tinggal. Vokalisasi dengan volume serupa dari gajah terbukti dapat terdengar hingga jarak 9,8 km dan "tiupan peluit" mungkin dapat terdengar sampai sejauh itu juga. Badak sumatera kadang-kadang memilin anakan pohon yang tidak mereka makan. Perilaku ini diyakini sebagai suatu bentuk komunikasi, seringkali menandakan adanya persimpangan dalam suatu lintasan.
Manfaat Ekonomi dari Komoditi Kehutanan (Badak Sumatra (Dicerorhinus Sumatrensis)), sejauh ini, pemanfaatan gajah jinak di Indonesia telah dilakukan untuk beberapa hal, di antaranya untuk pendidikan dan mitigasi konflik badak dengan manusia. Selain itu, dapat bermanfaat untuk penelitian ekologi, kegiatan konservasi, dan ekowisata.



Manfaat yang dapat dirasakan oleh manusia dari badak yaitu untuk membantu berbagai pekerjaan dalam bidang pertanianculanya dapat dipakai sebagai hiasan dan meningkatkan nilai seni (namun sebaiknya jangan diambil semaunya). Manfaat lainnya adalah membuat jalan, karena tubuhnya yang besar, badak  juga memerlukan jalan yang lebar jika ingin lewat. Saat badak “membelah” hutan, badak juga membuat jalan baru sehingga hewan lain bisa menggunakan jalan baru itu untuk memudahkan mereka dalam mencari makanan. Sebagai Pupuk Alami yang dapat di jual, kotoran badak ternyata bisa menjadi pupuk alami. Dalam sehari, badak bisa mengeluarkan kotoran hingga 18 kali. Badak  juga berperan dalam menyebarkan jenis tanaman. Badak  memakan biji-bijian yang kemudian dibuang dalam bentuk kotoran ke berbagai tempat. Biji-bijian yang sudah diolah di pencernaan gajah akan tercampur dengan kotoran dan secara tidak langsung akan disuburkan oleh pupuk alami itu sehingga bisa cepat tumbuh.

Selasa, 08 Januari 2019

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN

Kebijakan Perundang-Undangan                                 Medan,        Januari 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si
Oleh:
David Wiranata
171201157
 Hut 3A 

Hasil gambar untuk logo usu

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019

Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia.  Tata kelola hutan dan lahan di Indonesia terkait dengan beberapa keberadaan hukum yang memberikan jaminan legal sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya. 
Sama halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia:
·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·         Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
·         Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
·         Peraturan Pemerintah
·         Peraturan Presiden
·         Peraturan Daerah Provinsi
·         Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sebaliknya tata kelola hutan yang baik tidak dapat dihilangkan dari prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan koordinasi yang berarti pengelolaan hutan dan lahan ditujukan dan harus dimanfaatkan oleh publik.Beberapa aturan yang berhubungan dengan tatakelola hutan dan lahan baik di tingkat internasional maupun nasional disajikan sebagai berikut:
1. Prinsip Internasional
Pentingnya kesadaran tata kelola kehutanan yang baik dimulai sejak pertemuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan hasil dari KTT Bumi di Rio de Jainero pada tahun 1992, yang tercantum dalam “Forest Principle 19” yang memberikan arahan pembangunan sumberdaya hutan secara holistik bagi seluruh elemen ekosistem demi keberlanjutan, yang relevan diantaranya adalah:
States have the sovereign and inalienable right to utilize, manage and develop their forests in accordance with their development needs and level of socio-economic development and on the basis of national policies consistent with sustainable development and legislation, including the conversion of such areas for other uses within the overall socioeconomic development plan and based on rational land-usepolicies (principe 2a)
Governments should promote and provide opportunities for the participation of interested parties, including local communities and indigenous people, industries, labour, nongovernmentalorganisationsand individuals,forest dwellers and women, in the development, implementation and planning of national forest policies (principe 2d)
Meskipun “Forest Principle” tidak bersifat mengikat secara hukum (non legally binding), tetapi prinsip ini merupakan norma dasar bagi tata kelola yang harus dilaksanakan oleh negara-negara yang menandatanganinya.
2. Peraturan Perundangan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 5/1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Undang-undang nomor 41/1999 membawa nuansa pengaturan yang memiliki perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta masyarakat, hak masyarakat atas informasi kehutanan dan keterlibatan dalam pengelolaan hutan secara umum. Dalam undang-undang ini terdapat dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak. Meskipun demikian, undang-undang ini belum secara jelas memberikan pengakuan kepada masyarakat adat yang berdiam di kawasan hutan. Hutan adat dianggap sebagai masih bagian dari hutan negara yang berada di wilayah masyarakat adat. Dalam undang-undang ini meski terdapat pengakuan terhadap masyarakat adat, namun dalam praktik pengelolaan dan pemanfaatan hutan tetap dilakukan di atas hutan negara.
Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang nomor 24 tahun 1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.
Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Ketentuan dalam peraturan ini secara garis besar memberikan landasan bagipublik untuk dapat memperoleh informasi, dan memperkuat badan publik untukmenyiapkan infrastruktur maupun sumber daya manusia. Dalam hubungannya tata kelola hutan, informasi kehutanan dapat diperoleh dan merupakan hak masyarakat yang diatur lewat badan publik yang mengurusi pengelolaan hutan. Kementerian Kehutanan menindaklanjuti undang-undang ini dengan menerbitkan Permenhut No. 2 tahun 2010 tentang Sistem Informasi Kehutanan dan Permenhut No. 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Informasi Publik dilingkup Kementerian Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, undang-undang ini menyinggung perihal kebakaran hutan, dimana lewat perundangan ini memberikan kewenangan bagi Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan kriteria baku kerusakan lingkungannya. Terkait dengan hak atas informasi, peraturan ini memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dalam proses penyusunanAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini merupakan bentuk respon dari tuntutan peningkatan kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat dan efisiensi anggaran. Tata kelola kehutanan yang baik amat dipengaruhi oleh kemampuan lembaga kehutanan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi acuan dalam penyusunan APBN dan APBD.
Undang-Undang Nomor 4/2011 tentang Informasi Geospasial
Informasi geospasial yang tidak terintegrasi merupakan salah satu masalah utama dalam pengelolaan hutan. Informasi geospasial yang berbeda-beda antar instansi pemerintahan, baik antar sektor atau pun antar pusat dengan daerah, mengakibatkan adanya ketidaksinkronan antar kebijakan terkait penggunaan kawasan hutan dan lahan. Undang-undang ini melahirkan kebijakan One Map Policy sebagai alat koordinasi antar instansi dalam penyediaan informasi, termasuk antara instansi di pusat dan daerah.
Disisi lain lewat informasi geospasial menjamin hak-hak warga negara secara ekonomi dalam hubungannya dengan keruangan, sebaliknya menjadi alat bantu pemerintah dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keruangan.
Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan
Salah satu yang diatur didalam undang-undang ini adalah keharusan bagi pihak yang mengajukan izin perkebunan untuk bermusyawarah terlebih dahulu (apabila sudah terdapat hak di atas tanah tersebut) dengan masyarakat atau masyarakat hukum adat (apabila tanah tersebut adalah tanah ulayat) sehingga sesuai dengan pengaturan tersebut, masyarakat memiliki sebuah landasan hukum untuk dapat berpartisipasi dalam proses pemberian izin perkebunan. Undang-undang ini ditindaklanjuti dengan Permentan nomor 98/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang berhubungan dengan pemberian izin bagi para pelaku usaha budidaya perkebunan. Dalam kaitannya dengan tata kelola hutan, meskipun tidak terlalu tegas, peraturan ini memperhatikan Inpres nomor 16/2011 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta Inpres nomor 6/2013 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Undang–Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan undang-undang ini mengatur kegiatan pertambangan dinyatakan tidak dapat dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan (pasal 134, ayat 2).
Undang–Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini adalah pengganti dari Undang-Undang nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaran pemerintahan daerah. Dalam undang-undang ini sektor kehutanan dikategorikan dalam urusan pemerintahan daerah pilihan konkuren (pasal 12), meskipun urusan penataan ruang dan lingkungan hidup dikategorikan dalam urusan pemerintahan wajib. Dalam pasal 14, diatur tentang penyelenggaraan urusan pemerintah dalam bidang kehutanan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dengan perkecualian pengelolaan taman hutan raya di kabupaten/kota menjadi kewenangan dari daerah kabupaten dan kota.
Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa
Terdapat lebih 33 ribu desa yang berbatasan dengan kawasan hutan, jika hal ini tidak menjadi perhatian maka masalah tenurial, status desa maupun kekayaan budaya yang selama ini dikenal memelihara dan melindungi akan bergeser dan punah.
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945, pasal 18B: 2).Salah satu poin penting Undang-Undang Desa ini adalah adanya regulasi yang memberi kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat adat melalui pembentukan Desa Adat.

Undang-Undang tentang Kehutanan
Undang-Undang merupakan peraturan perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945. Berikut adalah Undang-Undang Republik Indonesia yang berkaitan dengan manajemen hutan di Indonesia:
Nomor Peraturan
Tentang
Keterangan
No. 18 Tahun 2004
Perkebunan

No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Diganti dengan UU No. 32 Tahun 2009
No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup

No. 26 Tahun 2007
Penataan Ruang

No. 27 Tahun 2004
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

No. 32 Tahun 2004
Pemerintah Daerah

No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penggan UU No. 23 Tahun 1997
No. 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

No. 4 Tahun 2009
Pertambangan Mineral dan Batubara

No. 41 Tahun 1999
Kehutanan
Pengganti UU No. 5 Tahun 1967
No. 44 Tahun 1960
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

No. 5 Tahun 1960
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

No. 5 Tahun 1967
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
Diganti dengan UU No. 41 Tahun 1999
No. 5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya

No. 5 Tahun 1994
Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati)

No. 6 Tahun 2014
Desa











































☺☺☺TERIMA KASIH☺☺☺